Minggu, 07 Oktober 2018

Hari ke - 28 : Pajak 8%

Hampir sebulan disini. Sudah dua kali saya dapati Libur Nasional yang ditetapkan pemerintah Jepang. Tapi pelatihan kami tidak libur. Yang menarik, adalah penetapan hari nya. Apabila tanggal merah (hari libur) hari Selasa, misalnya. Maka pemerintah Jepang memajukan hari libur menjadi hari Senin. Mengapa? Karena waktu libur jadi panjang, yaitu 3 hari (Sabtu, Minggu, Senin). Akibatnya, warga akan pergi berlibur bersama keluarga, pergi ke suatu tempat dan membeli sesuatu. Daya beli masyarakat menjadi tinggi. Perekonomian jalan.

Obihiro bukan kota besar. Tapi dimana-mana sangat mudah dijumpai supermarket, toko retail modern, toko 100 yen dan masih banyak lagi jenis toko-toko yang lain. Dan setiap pembelanjaan dikenakan pajak 8% dari harga barang, alias Pajak Konsumsi. Semakin tinggi pembelanjaan warga, semakin tinggi juga pemasukan bagi pemerintah. Dengar-dengar, tahun depan akan meningkat menjadi 10%. 

Tidak ada komentar: